Jupiter Terciduk Kembali, Polisi Amankan Barang Bukti Narkoba
![]() |
Sumber: Google |
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap
artis atas kasus narkoba yang sudah merajalela. Nama Jupiter Fortissimo disebut
kembali dalam penangkapan yang terjadi pada Senin (11/2) di kawasan Petamburan,
Jakarta Barat.
Dua orang diamankan yakni J.F. Jansen Talloga alias Josh dan
Eko Agus Iswanto. Barang bukti yang diamankan dari JF yaitu Narkotika dengan
jenis methampetamin atau sabu yakni 2 plastik klip sabu berat brutto seluruhnha
0,53 gram, 1 buah tabung kaca cangklong, 1 set alat hisap sabu dan 2 korek api
gas, lalu 1 lembar uang 100 ribu rupiah dan 1 buah HP merk Vivo.
Sementara barang bukti dari Eko Agus Iswanto Yakni 4 (empat)
plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 2,05
gram dimasukkan kedalam bungkus rokok gudang garam internasional dan 1 buah HP
merk Samsung.
"Adanya laporan dan informasi dari masyarakat bahwa
tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian dilakukan penggeledahan pada Senin dan didapati ada dua orang
laki-laki yakni JF. Jansen Talloga dan Eko Agus Iswanto," tulis laporan
dari Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, Rabu (13/2).
JF dan Eko mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya
dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. JF dan Eko telah melanggar Narkotika
Golongan I bukan tanaman lebih subsider setiap penyalahgunaan narkotika
golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)
subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar
Posting Komentar